Pages

Dasa Dharma Pramuka

Kedai

www.raff29.wordpress.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 18 April 2009

Sejarah Lambang Negara

Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

Burung GARUDA melambangkan sebagai “ TENAGA PEMBANGUNAN “ , pada rantai yang dikalungkan dileher Garuda tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan perjuangan Nusa dan Bangsa. Lukisan Garuda dan perisai ini mengingatkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu hari pecahnya Revolusi Indonesia hingga menjadi kesatuan nasional INODESIA RAYA MERDEKA.

Lima lukisan dalam perisai mewujudkan pokok-pokok dasar Pancasila, yaitu :

1. Dasar KETUHANAN YANG MAHA ESA terlukis dengan Nur ( cahaya ) diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima

2. Dasar KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB terlukis dengan tali rantai bermata bulatan dan berbentuk persegi

3. Dasar PERSATUAN INDONESIA terlukis dengan pohon Beringin

4. Dasar KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN terlukis dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat

5. Dasar KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA dilukiskan dengan Kapas dan Padi sebagai tanda tujuan kemakmuran

1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara

Setiap Anggota Pramuka berkewajiban menghayati, melaksanakan dan mentaati Perauran Pemerintah tersebut diatas

0 komentar: