Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik
Burung GARUDA melambangkan sebagai “ TENAGA PEMBANGUNAN “ , pada rantai yang dikalungkan dileher Garuda tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan perjuangan Nusa dan Bangsa. Lukisan Garuda dan perisai ini mengingatkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu hari pecahnya Revolusi
1. Dasar KETUHANAN YANG MAHA ESA terlukis dengan Nur ( cahaya ) diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut
2. Dasar KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB terlukis dengan tali rantai bermata bulatan dan berbentuk persegi
3. Dasar PERSATUAN
4. Dasar KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN terlukis dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat
5. Dasar KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara
(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara
Setiap Anggota Pramuka berkewajiban menghayati, melaksanakan dan mentaati Perauran Pemerintah tersebut diatas
0 komentar:
Posting Komentar