Pages

Dasa Dharma Pramuka

Kedai

www.raff29.wordpress.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 05 Juli 2009

TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM

  1. MUSYAWARAH GUGUS DEPAN

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa

(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.

(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.

(4) Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.

(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugus depan wajib mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.

Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugus depan.

(2) Pada Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.

Acara Musyawarah Gugusdepan

(1) Acara pokok Musyawarah Gugus depan adalah:

a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b. Menetapkan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

c. Memilih Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugus depan.

(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Pembina Gugus depan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugus depan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.

Pemilihan Ketua Gugus depan

(1) Musyawarah Gugus depan menetapkan Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.

(3) Ketua Gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.

(4) Ketua Gugus depan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugus depan sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugus depan atau

Musyawarah Gugus depan Luar Biasa

(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugus depan

Pimpinan Musyawarah Gugus depan

Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.

Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan

(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting

B. MUSYAWARAH AMBALAN

Guna menyalurkan aspirasi peserta didik dan untuk menampung kehendak para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yang dilaksanakan tiap satu tahun sekali.

Musyawarah Ambalan dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan yang telah dilantik, serta pembina yang bertindak sebagai konsultan. Dalam Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan serta calon penegak tidak mempunyai hak suara. Akan tetapi jika dikehendaki oleh seluruh warga ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon penegak dapat diberi hak suara.

Acara pokok dari musyawarah Ambalan adalah :

  1. Menentukan sasaran program kegiatan selama masa bhakti satu tahun berikutnya / dan membahasa kegiatan satu tahun yang lalu
  2. Menetapkan adat/ tradisi ambalan yang bersangkutan
  3. Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan untuk masa bhakti satu tahun

Minimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah untuk menjabarkan rencana kerja yang ada dalam Program Kerja yang ditetapkan oleh Musyawarahg Ambalan, sekaligus juga membahas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan dapat juga mengadakan musyawarah darurat.

C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM

Pada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan dengan Musyawarah Ambalan tidaklah jauh berbeda, yang membedakan ada peserta musyawarah tersebut.

1. Pembentukan Panitia

Untuk menyusun / membentuk suatu kepanitiaan dalam hal ini musyawarah Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan panitia. Dalam pertemuan ini juga dibahas penentuan hari, tanggal serta tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.

a. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM

- Ketua

- Wakil Ketua

- Sekretaris

- Bendahara

- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.

b. Contoh biaya persiapan :

- Administrasi Rp. 50.000

- Dokumentasi Rp. 20.000

- Dekorasi Rp. 50.000

- Konsumsi Rp.500.000

2. Pembuatan Surat Undangan

Pembuatan Surat Undangan harus sudah dilaksanakan atau dipersiapkan 1 bulan sebelum pelaksanaan MUSAM di mulai. Adapun yang harus diundang antara lain Kepala Sekolah sebagai Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan Pembina Gugus Depan, seluruh anggota DKA serta Calon Penegak Bantara serta undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting dan, Dewan Kehormatan )

3. Penyebaran Surat Undangan

Penyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur oleh Ketua dan dilaksanakan oleh seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )

4. Persiapan Tempat

5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan

6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAM

Dalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata acara yang harus dilaksanakan diantaranya :

1. Pembukaan

- Pembacaan Ayat Suci Al Quran

- Lagu Indonesia Raya

- Lagu Hymne Pramuka

2. Sambutan-Sambutan

- Mabigus

- Dewan Pembina

3. Acara Pokok

a. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode sebelumnya

b. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Peserta Musyawarah Ambalan dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan Dewan Ambalan Lama

c. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yang disyahkan oleh Mabigus

d. Serah Terima Kepengurusan dari Dewan Ambalan Lama kepada Dewan Ambalan Baru

e. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baru

f. Pengesahan Program Kerja

4. Kesan dan Pesan

- Pembina Pramuka

- DA Lama

- DA BAru

5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya

6. Doa Penutup

7. Lain-Lain

D. DEMONSTRASI MUSYAWARAH

  1. Umum

Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan Musyawarah yang harus dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh peragaan pelaksanaan musyawarah secara praktis

  1. Acara Pokok Musyawarah

a. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlaku

b. Rancangan Program Kerja untuk tahun berikutnya

c. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM )

  1. Peserta Musyawarah
    1. MUGUS

- Ketua Gudep sebagai pimpinan sidang

- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina

- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )

- Anggota Dewan Ambalan

    1. MUSAM

- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang

- Ketua Gugus Depan

- Pembina dan Pembantu Pembina

- Pramuka Penegak

- Undangan lainnya

  1. Hak Suara dan Pengambilan Putusan
    1. Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu suara
    2. Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat tanpa ada unsur paksaan
    3. Putusan Musyawarah di gugus depan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART Gerakan Pramuka
  2. Demonstrasi
    1. Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan sesungguhnya
    2. Pesereta diikutsertakan secara aktif, dengan diberi peran sebagai peserta Musyawarah
    3. Tempat duduk dan acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak jelas unsur-unsur peserta dan bagian-bagian dari acara
    4. Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.

0 komentar: