Pages

Dasa Dharma Pramuka

Kedai

www.raff29.wordpress.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 21 Januari 2012

Adat Ambalan VS PP/SK Kwarnas....

Sore tadi ada anak Dewan Ambalan salah satu Gugus Depan yang berada di Kwarran Ciawigebang datang ke rumah mengantarkan sebuah undangan untuk menghadiri pelantikan Kitri, Baret dan Bony. Sambil menyerahkan surat tersebut ia berkata

" Maaf ya Kak...meskipun tidak sesuai dengan PP dan SK Kwarnas, kegiatan ini sudah menjadi adat ambalan di gudep kami ". Aku terdiam sejenak....

" Ya...kalau bisa menjalankan adat ambalan sebisa mungkin harus juga bisa mengikuti apa yang telah ditentukan oleh Kwarnas melalui Petunjuk Penyelenggaraan tentang pelantikan TKK, Tanda Kehormatan dan Pramuka Garuda " 

" Kami mau mencoba kak, tapi banyak kendala, terutama dari alumnus yang tidak suka kalau kegiatan itu dihilangkan. Mereka merasa keberatan kalau adat ambalan itu dihilangkan hanya demi SK/PP Kwarnas yang mereka baru tahu."

Aku kembali terdiam, hingga mereka pamit.

Aku fikir wajar juga kalau banyak anggota atau bahkan Pembina Pramuka bahwa Kegiatan Kepramukaan telah diatur melalui Petunjuk Penyelenggaraan yang disyahkan melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional. Lebih parahnya lagi Kwartir sendiri tidak mempunyai buku kumpulan SK/PP tersebut. Wajar kalau sosialisasi ke bawah tidak terlaksana sehingga kegiatan kepramukaan berkembang sesuai dengan kreativitas para pembinanya.

Menurutku Adat ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak  di Suatu Ambalan Dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di Ambalan mereka. Apa jadinya kalau adat tersebut juga berlaku di ambalan lain. Sepengetahuanku, Pelantikan Kitri, Baret, Bony sudah menjadi pelantikan umum di gugus depan yang berada di Kwarran Ciawigebang( Atau bahkan mungkin di Kwarcab Kuningan ). Lantas apakah kegiatan  yang umum dilakukan di tiap gugus depan itu pantas di sebut adat ambalan ? 

Kalau sudah begitu SK/PP Kwarnas harus tunduk mengalah pada Adat Ambalan ( yang sudah menjadi hal yang umum ). Ironis memang. Sebuah produk hukum harus kalah oleh adat setempat. Apa jadinya nanti dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia no. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Apakah nasibnya akan sama pula dengan SK/ PP Kwarnas ?

Wajar saja ketika menjelang 14 Agustus saat pemilihan Pramuka Garuda Kwarran Ciawigebang tidak pernah mengirimkan anggotanya baik dari siaga, penggalang ataupun penegak untuk mengikuti seleksi Pramuka Garuda. Untuk menjadi Pramuka Garuda. Bagaimana tidak, Penegak di Kwarran Ciawigebang hanya mengejar Kitri, Baret dan Bony yang sebenarnya sudah merupakan ketentuan khusus seragam Pramuka ( Lihat PP tentang Seragam ) dan tidak perlu diadakan upacara pelantikan. Sementara Syarat Pramuka Garuda yaitu :
  • Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  • Memahami Undang-undang Dasar 1945.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
  • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
    • Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
      • TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
      • TKK Pengatur Rumah
      • TKK Juru Masak.
      • TKK Berkemah.
      • TKK Penabung.
      • TKK Penjahit.
      • TKK Juru Kebun
      • TKK Pengaman Kampung
      • TKK Pengamat
      • TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    • Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
  • Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
  • Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
  • Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
  • Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  • Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
  Proses pembinaan di tingkat Penegak hanya berhenti di tingkat Bantara. Seolah tak ada waktu untuk melaksanakan Pelantikan Pramuka Penegak Tingkat Laksana, apa lagi memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Purwa, Madya dan Utama. Tapi untuk pelantikan Kitri, Baret dan Bony serta pelantikan-pelantikan lainnya seolah selalu ada waktu.

Barangkali inilah tugas Para Pembina, untuk dapat menyusun program Kerja Gugus Depan kemudian menerusakannya pada Dewan Ambalan untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan PP/SK Kwarnas. Sayangnya 80% Pembina Penegak di Kwarran Ciawigebang belum mengikuti KMD dan mempunyai SHB.

 Untuk Adat Ambalan sendiri, seharusnya adat atau kebiasaan yang dapat dirumuskan oleh Pemangku Adat dalam Musyawarah Ambalan adalah adat yang hanya berlaku di ambalan tertentu. Bukan kebiasaan yang juga dilakukan oleh ambalan-ambalan lain.
Adat ambalan sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi. Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan maju.Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
  • Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
  • Variasi dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum dilantik dll.
  • Pada upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
Adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
- Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
- Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
- Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan mengambil sikap/ gerakan tertentu.
Pada hakekatnya Adat ambalan merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan .

Di Dunia Pendidikan, Kepanduan, termasuk Gerakan Pramuka, Adat Ambalan mengedepankan nilai-nilai positif. Alangkah indahnya kalau kita mendidik pula dengan positif, gunakan sistem penghargaan (reward). Caranya: memberi hukuman bagi yang salah diganti dengan memberi penghargaan kepada yang benar.

Semoga saja perang dingin antara Adat Ambalan dengan SK/ PP Kwarnas bisa segera berakhir dengan ending semua gugus depan mematuhi produk hukum  yang telah di keluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Semoga...!!! ( Referensi : http://pramukanet.org )

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Tetap Memandu kak...
join back at my sites
laskarkencana@gmail.com