Pages

Dasa Dharma Pramuka

Kedai

www.raff29.wordpress.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 23 Januari 2012

MUSPPANITERA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING CIAWIGEBANG


Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir. Untuk di tingkat Ranting lebih dikenal dengan Dewan Kerja Ranting ( DKR )

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Kolektif  mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan.
Kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
  • Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya. 
  • Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  • Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
  • Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  • Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  • Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Untuk memilih pengurus Dewan Kerja dilakukan musyawarah yang disebut Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera. Yaitu suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.

    Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Ciawigebang, melihat bahwa pengembangan  kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sangat penting, merujuk pada Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega pada tanggal 14 – 15 Januari 2012 telah diselenggarakan  kegiatan Musppanitera bertempat di SMP PGRI Ciawigebang dan pengukuhannya diselenggarakan di MAN Ciawigebang pada tanggal 23 Januari 2012.

    Dari 7 Gugus Depan Pramuka Penegak yang ada di Kwartir Ranting Ciawigebang, hanya 3 Gugus Depan yang mengirimkan utusannya di acara ini. Menurut Ketua Penyelenggara Musppanitera Ranting Ciawigebang, Kak Adam Wulena, hal ini disebabkan karena pada saat yang bersamaan sebagian besar anggota Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Sekolah Menegah Kejuruan tengah melakukan Praktek Kerja Industri. Meskipun hanya di hadiri oleh 22 orang Pramuka Penegak dari 3 Gugus Depan namun acara Musppanitera berjalan dengan baik dan lancar.

    Setelah dibuka oleh Ka Mabiran yang di Wakili oleh Kak Kapt.Tri Pujiantoro ( Danramil Ciawigebang ) acara dilanjutkan dengan pembekalan dengan pemberian materi tentang SK Kwarnas tentang PP Dewan Kerja, Gudep, Tanda Pengenal dan Tanda Kehormatan yang masing-masing disampaikan oleh pengurus Kwarran Ciawigebang yaitu Kak E. Madsari S.Pd, Kak M. Opang Sopari M.M.Pd, Kak Ronny Syah Ronny M.M.Pd,  dan Kak Nur Muhammad S.Pd

    Dalam kesempatan lain Ketua Kwarran yang diwakili oleh Sekretaris Kwarran Ciawigebang Kak M. Opang Sopari, M.M.Pd mengharapkan  dengan terbentuknya pengurus Dewan Kerja Ranting yang baru penerapan SK / PP di wilayah ranting bisa sedikit demi sedikit terlaksana. Hingga pelaksanaan kegiatan Kepramukaan bisa berjalan pada “ rel-nya “, selain itu juga target Kwarran Ciawigebang sebagai Kwarran Tergiat bisa tercapai.

    Selanjutnya Musyawarah yang di pimpin oleh Presidium yang terdiri dari Kak Iid dan Kak Novi ( Perwakilan Ambalan ) dan Kak Hafidz Dinullah ( Perwakilan Pengurus DKR Lama ) berjalan sangat alot. Hampir 4 jam musyawarah di hiasi dengan interupsi dan walk out, namun sekitar pukul 13.00 Musyawarah berhasil memutuskan untuk menerima LPJ Pengurus DKR periode sebelumnya dan menetapkan pemilihan Pengurus DKR periode selanjutnya dilakukan dengan cara pemungutan suara.

    Dan hasil Voting, terpilih Kak Siti Nur Laila yang meraih  suara terbanyak, diikuti oleh Kak Nuraini, Kak Diana, Kak Deden, Kak Apidin dan Kak M. Amiludin. Berikut ini Susunan Pengurus Dewan Kerja Ranting Periode 2011 – 2014 hasil Muppanitera Ranting :

Ketua        : Kak Siti Nur Laila
Wk Ketua     : Kak M. Amiludin
Sekretaris 1    : Kak Diana
Sekretaris 2    : Kak Apidin
Bendahara 1    : Kak Deden B
Bendahara 2    : Kak Nuraini

BIDANG-BDANG :
Bidang Kajian Kepramukaan :
Koordinator     : Kak Siti Janah
Anggota     : Kak Novi, Kak Aris , Kak Nida,

Bidang Kegiatan Kepramukaan :
Koordinator    : Kak Siti Khodijah
Anggota    : Kak Ahmad, Kak Asep Sariudin

Bidang Pengabdian Masyarakat :
Koordinator    : Kak Arif
Anggota    : Kak Tanti, Kak Asep Saepul

Bidang Evaluasi dan Pengembangan :
Koordinator     : Kak Iid
Anggota    : Kak Asep Nurholis, kak Toto

Bidang Teknologi dan Informasi :
Koordinator    : Kak Nana
Anggota    : Kak Prafit, kak M. Ramdan

    Pada tanggal 23 Januari 2012 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Ciawigebang, pengurus terpilih dikukuhkan oleh Kak E.Madsari dan dihadiri oleh jajaran Pengurus Kwarran Ciawigebang, Pembina / Ketua Gudep dan Orang Tua Peserta didik.   Selamat Bertugas !


Sabtu, 21 Januari 2012

Adat Ambalan VS PP/SK Kwarnas....

Sore tadi ada anak Dewan Ambalan salah satu Gugus Depan yang berada di Kwarran Ciawigebang datang ke rumah mengantarkan sebuah undangan untuk menghadiri pelantikan Kitri, Baret dan Bony. Sambil menyerahkan surat tersebut ia berkata

" Maaf ya Kak...meskipun tidak sesuai dengan PP dan SK Kwarnas, kegiatan ini sudah menjadi adat ambalan di gudep kami ". Aku terdiam sejenak....

" Ya...kalau bisa menjalankan adat ambalan sebisa mungkin harus juga bisa mengikuti apa yang telah ditentukan oleh Kwarnas melalui Petunjuk Penyelenggaraan tentang pelantikan TKK, Tanda Kehormatan dan Pramuka Garuda " 

" Kami mau mencoba kak, tapi banyak kendala, terutama dari alumnus yang tidak suka kalau kegiatan itu dihilangkan. Mereka merasa keberatan kalau adat ambalan itu dihilangkan hanya demi SK/PP Kwarnas yang mereka baru tahu."

Aku kembali terdiam, hingga mereka pamit.

Aku fikir wajar juga kalau banyak anggota atau bahkan Pembina Pramuka bahwa Kegiatan Kepramukaan telah diatur melalui Petunjuk Penyelenggaraan yang disyahkan melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional. Lebih parahnya lagi Kwartir sendiri tidak mempunyai buku kumpulan SK/PP tersebut. Wajar kalau sosialisasi ke bawah tidak terlaksana sehingga kegiatan kepramukaan berkembang sesuai dengan kreativitas para pembinanya.

Menurutku Adat ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak  di Suatu Ambalan Dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di Ambalan mereka. Apa jadinya kalau adat tersebut juga berlaku di ambalan lain. Sepengetahuanku, Pelantikan Kitri, Baret, Bony sudah menjadi pelantikan umum di gugus depan yang berada di Kwarran Ciawigebang( Atau bahkan mungkin di Kwarcab Kuningan ). Lantas apakah kegiatan  yang umum dilakukan di tiap gugus depan itu pantas di sebut adat ambalan ? 

Kalau sudah begitu SK/PP Kwarnas harus tunduk mengalah pada Adat Ambalan ( yang sudah menjadi hal yang umum ). Ironis memang. Sebuah produk hukum harus kalah oleh adat setempat. Apa jadinya nanti dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia no. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Apakah nasibnya akan sama pula dengan SK/ PP Kwarnas ?

Wajar saja ketika menjelang 14 Agustus saat pemilihan Pramuka Garuda Kwarran Ciawigebang tidak pernah mengirimkan anggotanya baik dari siaga, penggalang ataupun penegak untuk mengikuti seleksi Pramuka Garuda. Untuk menjadi Pramuka Garuda. Bagaimana tidak, Penegak di Kwarran Ciawigebang hanya mengejar Kitri, Baret dan Bony yang sebenarnya sudah merupakan ketentuan khusus seragam Pramuka ( Lihat PP tentang Seragam ) dan tidak perlu diadakan upacara pelantikan. Sementara Syarat Pramuka Garuda yaitu :
  • Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  • Memahami Undang-undang Dasar 1945.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
  • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
    • Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
      • TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
      • TKK Pengatur Rumah
      • TKK Juru Masak.
      • TKK Berkemah.
      • TKK Penabung.
      • TKK Penjahit.
      • TKK Juru Kebun
      • TKK Pengaman Kampung
      • TKK Pengamat
      • TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    • Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
  • Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
  • Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
  • Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
  • Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  • Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
  Proses pembinaan di tingkat Penegak hanya berhenti di tingkat Bantara. Seolah tak ada waktu untuk melaksanakan Pelantikan Pramuka Penegak Tingkat Laksana, apa lagi memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Purwa, Madya dan Utama. Tapi untuk pelantikan Kitri, Baret dan Bony serta pelantikan-pelantikan lainnya seolah selalu ada waktu.

Barangkali inilah tugas Para Pembina, untuk dapat menyusun program Kerja Gugus Depan kemudian menerusakannya pada Dewan Ambalan untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan PP/SK Kwarnas. Sayangnya 80% Pembina Penegak di Kwarran Ciawigebang belum mengikuti KMD dan mempunyai SHB.

 Untuk Adat Ambalan sendiri, seharusnya adat atau kebiasaan yang dapat dirumuskan oleh Pemangku Adat dalam Musyawarah Ambalan adalah adat yang hanya berlaku di ambalan tertentu. Bukan kebiasaan yang juga dilakukan oleh ambalan-ambalan lain.
Adat ambalan sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi. Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan maju.Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
  • Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
  • Variasi dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum dilantik dll.
  • Pada upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
Adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
- Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
- Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
- Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan mengambil sikap/ gerakan tertentu.
Pada hakekatnya Adat ambalan merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan .

Di Dunia Pendidikan, Kepanduan, termasuk Gerakan Pramuka, Adat Ambalan mengedepankan nilai-nilai positif. Alangkah indahnya kalau kita mendidik pula dengan positif, gunakan sistem penghargaan (reward). Caranya: memberi hukuman bagi yang salah diganti dengan memberi penghargaan kepada yang benar.

Semoga saja perang dingin antara Adat Ambalan dengan SK/ PP Kwarnas bisa segera berakhir dengan ending semua gugus depan mematuhi produk hukum  yang telah di keluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Semoga...!!! ( Referensi : http://pramukanet.org )