Pages

Dasa Dharma Pramuka

Kedai

www.raff29.wordpress.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 05 Juli 2009

TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM

  1. MUSYAWARAH GUGUS DEPAN

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa

(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.

(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.

(4) Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.

(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugus depan wajib mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.

Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugus depan.

(2) Pada Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.

Acara Musyawarah Gugusdepan

(1) Acara pokok Musyawarah Gugus depan adalah:

a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b. Menetapkan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

c. Memilih Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugus depan.

(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Pembina Gugus depan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugus depan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.

Pemilihan Ketua Gugus depan

(1) Musyawarah Gugus depan menetapkan Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.

(3) Ketua Gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.

(4) Ketua Gugus depan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugus depan sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugus depan atau

Musyawarah Gugus depan Luar Biasa

(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugus depan

Pimpinan Musyawarah Gugus depan

Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.

Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan

(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting

B. MUSYAWARAH AMBALAN

Guna menyalurkan aspirasi peserta didik dan untuk menampung kehendak para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yang dilaksanakan tiap satu tahun sekali.

Musyawarah Ambalan dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan yang telah dilantik, serta pembina yang bertindak sebagai konsultan. Dalam Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan serta calon penegak tidak mempunyai hak suara. Akan tetapi jika dikehendaki oleh seluruh warga ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon penegak dapat diberi hak suara.

Acara pokok dari musyawarah Ambalan adalah :

  1. Menentukan sasaran program kegiatan selama masa bhakti satu tahun berikutnya / dan membahasa kegiatan satu tahun yang lalu
  2. Menetapkan adat/ tradisi ambalan yang bersangkutan
  3. Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan untuk masa bhakti satu tahun

Minimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah untuk menjabarkan rencana kerja yang ada dalam Program Kerja yang ditetapkan oleh Musyawarahg Ambalan, sekaligus juga membahas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan dapat juga mengadakan musyawarah darurat.

C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM

Pada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan dengan Musyawarah Ambalan tidaklah jauh berbeda, yang membedakan ada peserta musyawarah tersebut.

1. Pembentukan Panitia

Untuk menyusun / membentuk suatu kepanitiaan dalam hal ini musyawarah Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan panitia. Dalam pertemuan ini juga dibahas penentuan hari, tanggal serta tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.

a. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM

- Ketua

- Wakil Ketua

- Sekretaris

- Bendahara

- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.

b. Contoh biaya persiapan :

- Administrasi Rp. 50.000

- Dokumentasi Rp. 20.000

- Dekorasi Rp. 50.000

- Konsumsi Rp.500.000

2. Pembuatan Surat Undangan

Pembuatan Surat Undangan harus sudah dilaksanakan atau dipersiapkan 1 bulan sebelum pelaksanaan MUSAM di mulai. Adapun yang harus diundang antara lain Kepala Sekolah sebagai Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan Pembina Gugus Depan, seluruh anggota DKA serta Calon Penegak Bantara serta undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting dan, Dewan Kehormatan )

3. Penyebaran Surat Undangan

Penyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur oleh Ketua dan dilaksanakan oleh seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )

4. Persiapan Tempat

5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan

6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAM

Dalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata acara yang harus dilaksanakan diantaranya :

1. Pembukaan

- Pembacaan Ayat Suci Al Quran

- Lagu Indonesia Raya

- Lagu Hymne Pramuka

2. Sambutan-Sambutan

- Mabigus

- Dewan Pembina

3. Acara Pokok

a. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode sebelumnya

b. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Peserta Musyawarah Ambalan dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan Dewan Ambalan Lama

c. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yang disyahkan oleh Mabigus

d. Serah Terima Kepengurusan dari Dewan Ambalan Lama kepada Dewan Ambalan Baru

e. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baru

f. Pengesahan Program Kerja

4. Kesan dan Pesan

- Pembina Pramuka

- DA Lama

- DA BAru

5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya

6. Doa Penutup

7. Lain-Lain

D. DEMONSTRASI MUSYAWARAH

  1. Umum

Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan Musyawarah yang harus dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh peragaan pelaksanaan musyawarah secara praktis

  1. Acara Pokok Musyawarah

a. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlaku

b. Rancangan Program Kerja untuk tahun berikutnya

c. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM )

  1. Peserta Musyawarah
    1. MUGUS

- Ketua Gudep sebagai pimpinan sidang

- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina

- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )

- Anggota Dewan Ambalan

    1. MUSAM

- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang

- Ketua Gugus Depan

- Pembina dan Pembantu Pembina

- Pramuka Penegak

- Undangan lainnya

  1. Hak Suara dan Pengambilan Putusan
    1. Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu suara
    2. Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat tanpa ada unsur paksaan
    3. Putusan Musyawarah di gugus depan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART Gerakan Pramuka
  2. Demonstrasi
    1. Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan sesungguhnya
    2. Pesereta diikutsertakan secara aktif, dengan diberi peran sebagai peserta Musyawarah
    3. Tempat duduk dan acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak jelas unsur-unsur peserta dan bagian-bagian dari acara
    4. Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.

Kamis, 25 Juni 2009

Administrasi Satuan Pramuka 2


Sebagai pusat mobilitas sebuah organisasi maka administrasi atau tata usaha satuan perlu tertata, teratur dan tertib sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah-langkah lanjutan serta terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi Kwartir.
Sebagai wadah pembinaan maka administrasi atau tata usaha satuan perlu sederhana, bahkan mudah sehingga dapat dilakukan oleh peserta didik sebagai langkah pendidikan dan upaya pengembangan kepemimpinan, tanggung jawab dan kreativitas Pramuka sehingga dapat dikembangkan oleh Gugus Depan atau Satuan Karya Pramuka sesuai dengan keadaan dan kreasi anggoota masing-masing.
Pembina Pramuka dan Pamong Saka sebagai penanggung jawab pembinaan Pramuka pada satuannya secara berkala berkewajiban untuk mengadakan penilaian terhadap pengembangan Tata usaha satuannya baik sebagian atau seluruhnya sehingga tercipta proses pendidikan tentang dasar-dasar Tata Usaha kepada Para Pramuka.
Berikut adalah contoh-contoh administrasi yang biasa dipergunakan di sebuah ambalan Gugus Depan sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 041 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.
  1. Formulir / Surat Permohonan Pendaftaran Anggota Untuk Peserta Didik
  2. Daftar Induk Anggota Pramuka Gugus Depan, Dengan format tabel : Nomor urut, Tanggal masuk menjadi anggota, NTA, Nama Lengkap dan tanggal lahir, Agama, Nama Orang Tua, Alamat Lenkap. Buku Daftar induk ini ditandatangani oleh Krani dan diketahui oleh Pembina Gudep.
  3. Administrasi Keuangan Gugus Depan yang terdiri dari laporan pemasukan dan pengeluaran Gugus Depan. Buku Administrasi Keuangan ini ditandatangani oleh Bankir dan diketahui oleh Pembina Gudep.
  4. Daftar Inventaris Gugus Depan, dengan format tabel : Nomor Urut, Nama Barang, Merk / Type, Kode Barang, Jumlah Barang, Harga, Cara Pengadaan, Tanggal pengadaan, Kondisi. Buku Daftar Inventaris Gugus Depan ini ditandatangani oleh Seksi Peralatan dan diketahui oleh Pembina Gudep.( Contoh Format Klik Disini )
  5. Buku Tamu Gugus Depan, dengan formattabel : Nomor Urut, Hari /Tanggal, Nama, Alamat, Jabatan, Tujuan, Saran dan Pesan, Paraf. Buku Tamu Gugus Depan ini ini ditandatangani oleh Petugas Piket dan diketahui oleh Pembina Gudep.
  6. Buku Laporan Data Kegiatan Gugus Depan Per Semester. Contoh :
I. UMUM
1. Gugus Depan : 10.139 – 10.140
2. Alamat : Jalan Raya Siliwangi Ciawigebang
3. Tempat Berlatih :
a. SMAN 1 Ciawigebang
b. Maneungteung
c. Gunung China
II. KEANGGOTAAN
1. Orang Dewasa
A. Pengurus Mabi ………orang
B. Pembina Gugus Depan ………orang
C. Anggota Dewan Kehormatan ………orang
D. Anggota IKABA ………orang
2. Peserta Didik
A. Tamu Ambalan ………orang
B. CTB ………orang
C. Anggota Dewan Ambalan Penegak ………orang
D. Anggota Dewan Ambalan Laksana ………orang
3. Laporan Tingkatan TKK
A. TKK Purwa ………orang
B. TKK Madya ………orang
C. TKK Utama ………orang
III. KEGIATAN
( Diisi dengan berbagai macam kegiatan kepramukaan selama satu semester )
IV. KEUANGAN
1. Pemasukan Rp. ……………………….
2. Pengeluaran Rp. ……………………….
SALDO Rp. ……………………….
V. DOKUMEN KEGIATAN
( terlampir )
Ditandatangani Oleh Paradanam diketahui oleh Pembina.

  1. Buku catatan Peristiwa-peristiwa penting ( Logbook ) berisi kegiatan-kegiatan penting di sertai foto dokumentasi
  2. Buku Program Kerja Tahunan Gugus Depan.
  3. Buku Laporan Catatan Pribadi Anggota. Contoh :
1. Nama Lengkap : ………………………
2. Nama Kecil/Panggilan : ………………………
3. Tempat dan Tanggal Lahir : ………………………
4. Masuk Pramuka Tanggal : ………………………
5. Sifat baik yang perlu dikembangkan : ………………………
6. Sifat yang kurang baik yg perlu dikurangi : ………………………
7. Kepemimpinan yg pernah diikuti : ………………………
8. Peristiwa Penting dalam Pramuka :
No
Hari/Tanggal
Peristiwa
Tempat
Keterangan





9. Observasi terhadap pribadi anggota
SIKAP
NILAI
Kecerdasan
A / B / C / D
Gotong Royong
A / B / C / D
Kedisiplinan
A / B / C / D
Kegembiraan
A / B / C / D
Suka menolong/membantu
A / B / C / D
Loyalitas
A / B / C / D
Kejujuran
A / B / C / D
Inisiatif
A / B / C / D
Kepribadian / Mentalitas
A / B / C / D
Kreatifitas
A / B / C / D
Pengabdian / dedikasi
A / B / C / D

*)Dibagikan setiap semester
  1. Buku Panduan Program Pendidikan Kepramukaan ( Silabus Kepramukaan )
  2. Rencana Pengajaran Pendidikan Kepramukaan

Minggu, 24 Mei 2009

Administrasi Satuan Pramuka 1

Sebagai pusat mobilitas sebuah organisasi maka administrasi atau tata usaha satuan perlu tertata, teratur dan tertib sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah-langkah lanjutan serta terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi Kwartir.

Sebagai wadah pembinaan maka administrasi atau tata usaha satuan perlu sederhana, bahkan mudah sehingga dapat dilakukan oleh peserta didik sebagai langkah pendidikan dan upaya pengembangan kepemimpinan, tanggung jawab dan kreativitas Pramuka sehingga dapat dikembangkan oleh Gugus Depan atau Satuan Karya Pramuka sesuai dengan keadaan dan kreasi anggoota masing-masing.

Pembina Pramuka dan Pamong Saka sebagai penanggung jawab pembinaan Pramuka pada satuannya secara berkala berkewajiban untuk mengadakan penilaian terhadap pengembangan Tata usaha satuannya baik sebagian atau seluruhnya sehingga tercipta proses pendidikan tentang dasar-dasar Tata Usaha kepada Para Pramuka.

Berikut adalah contoh-contoh administrasi yang biasa dipergunakan di sebuah ambalan Gugus Depan sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 041 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.

a. SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN ANGGOTA UNTUK PESERTA DIDIK

Surat Permohonan ini diajukan oleh orang Tua siswa pada saat siswa yang bersangkutan ingin mendaftarkan diri menjadi Anggota Calon Penengak Tingkat Bantara dan dilampiri pula dengan formulis pendaftaran.

Contoh Surat :

Kepada Yth

Ketua Gugus Depan 1.139 Ambalan Pangeran Arya Santang

Di Ciawigebang

Dengan Hormat,

Perkenankanlah dengan ini kami mempercayakan kepada Saudara, anak kami bernama DWI ILALANG, Usia 16 tahun untuk mengikuti Pendidikan Kepramukaan dan menjadi anggota Gerakan Pramuka di gugus Depan yang saudara Pimpin.

Bersama ini kami lampirkan formulir pendaftaran, disertai kesanggupan kami untuk membayar iuran sebesar Rp. 150,- / bulan

Atas kesediaan Saudara menerima anak kami, kami menyampaikan ucapan terimakasih

Wassalam

Orang Tua Wali

FAJAR SENANTIASA


Contoh Formulir Pendaftaran :

*) ( Isi dengan kebiasaan calon peserta didik, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain )


Nama Lengkap

: DWI IPB ( Pa / Pi )

Tempat Tanggal Lahir

: Jakarta, 26 Juli 1992

Agama

: Islam

Nama Orang Tua/Wali

: Fajar SMP, SH

Pekerjaan OrTu/Wali

: Pengacara

Alamat Rumah

: Jl. Siliwangi No.128

Anak Ke

: 2 dari 5 Saudara

Golongan Darah

: AB

Sekolah

: SMAN 1 Ciawigebang

Bakat & Hobby

: Menulis,main Musik

Hal-hal Yang perlu diperhatikan


: *)

Pengalaman Dalam Kepramukaan :

Tahun……………………………….sebagai……………………………………………

Tahun……………………………….sebagai…………………………………………

Tahun……………………………….sebagai…………………………………………

Lain-Lain

…………………………………………………………………………………………

Bersambung...